ASTAGFRULLAH...!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Payud4ra Istri. mengejutkan?? tolong di bagikan....
ASTAGFRULLAH...!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Payud4ra Istri. mengejutkan?? tolong di bagikan....
Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri
Pertanyaan :
Ustadz ana menginginkan bertanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terserang hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.
Jawaban :
Muqaddimah
Semuanya puji untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi Muhammad saw..
Seringkali beberapa orang, terlebih kelompok Muslimin serta terutama khusus sekali lagi buat mereka yang telah berumah tangga, kebingungan serta bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya apabila seorang suami ikut-ikutan menyusu bersamaan anaknya pada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah dapat atau mungkin tidak? Sebab ada ketentuan bila susu wanita itu bisa menjadikan seorang itu mahram baginya, sampai ia dapat berdua-dua serta tidak dihukum dosa. Karena itu kami punya niat menulis makalah ini jadi deskripsi tentang hukum tentang problem itu.
Dalil-Dalil Bila Orang Yang Menyusu Itu Jadi Mahram Untuk Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui anda, saudara wanita sepersusuan” (QS. An-Nisaa` : 23)
Jadi bila ada seorang anak menyusu pada seorang wanita tengah umurnya tetap masih di bawah 2 (dua) th., jadi jadilah wanita itu ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sampai ia dapat berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu serta diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. Jadi anak-anak dari anak yang menyusu itu yaitu cucu dari wanita itu, serta ibu dari wanita itu jadi nenek untuk anak-anak itu. Saudara lelaki wanita itu jadi pamannya dan saudara perempuannya jadi bibi untuk mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda :
يُح�'رَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُح�'رَمُ مِنَ ال�'وِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan seperti diharamkannya dari -sebab- kelahiran. ” (Hadits shahih diriwayatkan Malik serta Syafi`i).
Serta dalam cerita bila Nabi saw ditawari menikahi anak wanita dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, jadi Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak wanita dari saudara sesususanku (Hamzah), serta sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan seperti diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Disebutkan Menyusui Bila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak jadi haram karna menyusui jika umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah :
وَال�'وَالِدَاتُ يُر�'ضِع�'نَ أَو�'لاَدَهُنَّ حَو�'لَي�'نِ كَامِلَي�'نِ لِمَن�' أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Berarti : “Para ibu baiknya menyusui anak-anaknya selama dua th. penuh, yaitu untuk yang menginginkan menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah : 233).
Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata ; ‘Aku tidak mengemukakan tentang membuatya seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya’. Jadi Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan pada seorang ini’. Abu Musa berkata sekali lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan? ’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dijelaskan menyusui kecuali jika di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa berkata, ‘Tidak dijelaskan menyusui kecuali jika di bawah dua th.. ’ Lalu Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian kemukakan pertanyaan kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) berada di pada kalian. ’”) HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).
Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata : “Tidak dijelaskan menyusui kecuali pada umur kurang dari dua th.. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dijelaskan menyusui bila telah genap (umurnya) dua th., jadi apabila telah semakin lebih dua th. tidak ada hukum. ” (Al-Baihaqi 7/462).
Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak jadikan haram satu atau dua sedotan. ’” (HR. Muslim (1158)).
Dalam cerita beda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karna persusuan itu karna lapar. ” (Muttafaq `Alaih (1159).
Sesungguhnya persususan yang jadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat yakni persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan untuk seorang anak kecil. Jadi tidak dijelaskan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali apabila hal seperti itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar (dan tersebut yang masyhur) sampai saat akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits
Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dijelaskan, “Tidaklah dijelaskan persusuan kecuali apabila (bisa) menumbuhkan tulang dan daging. ” (Ibanatul Ahkam, 3/440).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sempat di bertanya tentang seorang lelaki yang bersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya jadi haram apabila air susu itu masuk dalam perutnya? Dan dalam kesempatan beda beliau di bertanya tentang seseorang suami yang gemari bercumbu dengan istrinya sehinnga ia umum mengisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya) jadi haram atasnya?
http :// www. pusatkabarterupdate. com/2017/05/astagfrullah-inilah-akibatnya-bila. html
Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri
Pertanyaan :
Ustadz ana menginginkan bertanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terserang hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.
Jawaban :
Muqaddimah
Semuanya puji untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi Muhammad saw..
Seringkali beberapa orang, terlebih kelompok Muslimin serta terutama khusus sekali lagi buat mereka yang telah berumah tangga, kebingungan serta bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya apabila seorang suami ikut-ikutan menyusu bersamaan anaknya pada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah dapat atau mungkin tidak? Sebab ada ketentuan bila susu wanita itu bisa menjadikan seorang itu mahram baginya, sampai ia dapat berdua-dua serta tidak dihukum dosa. Karena itu kami punya niat menulis makalah ini jadi deskripsi tentang hukum tentang problem itu.
Dalil-Dalil Bila Orang Yang Menyusu Itu Jadi Mahram Untuk Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui anda, saudara wanita sepersusuan” (QS. An-Nisaa` : 23)
Jadi bila ada seorang anak menyusu pada seorang wanita tengah umurnya tetap masih di bawah 2 (dua) th., jadi jadilah wanita itu ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sampai ia dapat berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu serta diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. Jadi anak-anak dari anak yang menyusu itu yaitu cucu dari wanita itu, serta ibu dari wanita itu jadi nenek untuk anak-anak itu. Saudara lelaki wanita itu jadi pamannya dan saudara perempuannya jadi bibi untuk mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda :
يُح�'رَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُح�'رَمُ مِنَ ال�'وِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)
“Diharamkan dari persusuan seperti diharamkannya dari -sebab- kelahiran. ” (Hadits shahih diriwayatkan Malik serta Syafi`i).
Serta dalam cerita bila Nabi saw ditawari menikahi anak wanita dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, jadi Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak wanita dari saudara sesususanku (Hamzah), serta sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan seperti diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Disebutkan Menyusui Bila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak jadi haram karna menyusui jika umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah :
وَال�'وَالِدَاتُ يُر�'ضِع�'نَ أَو�'لاَدَهُنَّ حَو�'لَي�'نِ كَامِلَي�'نِ لِمَن�' أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Berarti : “Para ibu baiknya menyusui anak-anaknya selama dua th. penuh, yaitu untuk yang menginginkan menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah : 233).
Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata ; ‘Aku tidak mengemukakan tentang membuatya seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya’. Jadi Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan pada seorang ini’. Abu Musa berkata sekali lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan? ’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dijelaskan menyusui kecuali jika di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa berkata, ‘Tidak dijelaskan menyusui kecuali jika di bawah dua th.. ’ Lalu Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian kemukakan pertanyaan kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) berada di pada kalian. ’”) HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).
Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata : “Tidak dijelaskan menyusui kecuali pada umur kurang dari dua th.. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dijelaskan menyusui bila telah genap (umurnya) dua th., jadi apabila telah semakin lebih dua th. tidak ada hukum. ” (Al-Baihaqi 7/462).
Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak jadikan haram satu atau dua sedotan. ’” (HR. Muslim (1158)).
Dalam cerita beda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karna persusuan itu karna lapar. ” (Muttafaq `Alaih (1159).
Sesungguhnya persususan yang jadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat yakni persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan untuk seorang anak kecil. Jadi tidak dijelaskan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali apabila hal seperti itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar (dan tersebut yang masyhur) sampai saat akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits
Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dijelaskan, “Tidaklah dijelaskan persusuan kecuali apabila (bisa) menumbuhkan tulang dan daging. ” (Ibanatul Ahkam, 3/440).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sempat di bertanya tentang seorang lelaki yang bersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya jadi haram apabila air susu itu masuk dalam perutnya? Dan dalam kesempatan beda beliau di bertanya tentang seseorang suami yang gemari bercumbu dengan istrinya sehinnga ia umum mengisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya) jadi haram atasnya?
http :// www. pusatkabarterupdate. com/2017/05/astagfrullah-inilah-akibatnya-bila. html
ASTAGFRULLAH...!!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Payud4ra Istri. mengejutkan?? tolong di bagikan....
Reviewed by Unknown
on
06.25
Rating: