Niatnya Baik Bapak Guru Yang Mau Antar Anak Muridnya Pulang Malah Berujung Dijeruji besi,,Karna Dia melakukan Ini Kepada Muridnya
Niatnya Baik Bapak Guru Yang Mau Antar Anak Muridnya Pulang Malah Berujung Dijeruji besi,,Karna Dia melakukan Ini Kepada Muridnya
Seorang guru di salah satu SMA di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap petugas Polresta Yogyakarta karena menyodomi siswanya di salah satu hotel di Yogyakarta. Guru berinisial STY (43) ini menyodomi siswanya setelah diiming-imingi mengajak piknik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan bahwa tersangka STY selain sebagai guru juga menjadi pembina pramuka di sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk berjalan-jalan ke Malioboro.
“Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu,” jelas Akbar, Rabu (06/12).
Akbar menceritakan di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka juga sempat membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.
“Saat di hotel tersebutlah tersangka melakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian,” ungkap Akbar.
Pria ini menghasilkan 38 juta per hari tanpa kerja
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polresta Yogyakarta pun segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY diketahui berada di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah.
“Bukti visum dan saksi sudah komplet, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag dan melakukan penangkapan terhadap STY,” ucap Akbar.
Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.
Seorang guru di salah satu SMA di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap petugas Polresta Yogyakarta karena menyodomi siswanya di salah satu hotel di Yogyakarta. Guru berinisial STY (43) ini menyodomi siswanya setelah diiming-imingi mengajak piknik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan bahwa tersangka STY selain sebagai guru juga menjadi pembina pramuka di sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk berjalan-jalan ke Malioboro.
“Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu,” jelas Akbar, Rabu (06/12).
Akbar menceritakan di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka juga sempat membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.
“Saat di hotel tersebutlah tersangka melakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian,” ungkap Akbar.
Pria ini menghasilkan 38 juta per hari tanpa kerja
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polresta Yogyakarta pun segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY diketahui berada di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah.
“Bukti visum dan saksi sudah komplet, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag dan melakukan penangkapan terhadap STY,” ucap Akbar.
Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.
Niatnya Baik Bapak Guru Yang Mau Antar Anak Muridnya Pulang Malah Berujung Dijeruji besi,,Karna Dia melakukan Ini Kepada Muridnya
Reviewed by Unknown
on
04.56
Rating: